HASIL PENERIMAAN DARI KEBIJAKAN TAX AMNESTY

Tax amnesty adalah kebijakan pemerintah memberikan pengampunan pajak kepada wajib pajak yang pernah melakukan pelanggaran perpajakan di masa lalu. Tax amnesty diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan kembali basis data pajak yang lebih baik. Disamping itu, mengajak mereka yang pernah melakukan pelanggaran untuk melaporkan kembali pajaknya secara benar sehingga diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa depan.  Tax amnesty sendiri pernah diberlakukan di Indonesia pada tahun 1984. Namun saat itu dianggap kurang berhasil karena respon wajib pajak yang rendah dan tidak diikuti dengan reformasi administrasi perpajakan secara menyeluruh. Lalu ada juga kebijakan sunset policy yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2008 dimana wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengampunan sanksi administrasi meskipun pajak terutang tetap harus dibayarkan secara penuh. Pada tahun 2015 juga ditetapkan sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) yaitu berupa penghapusan sanksi perpajakan dan administrasi untuk wajib pajak yang belum mematuhi peraturan perpajakan secara memadai.

Bila dilihat dari sejarah nya Tax amnesty sudah beberapa kali diterapkan di banyak Negara di dunia. Seperti India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002) adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak dan berhasil meningkatkan penerimaan Negara secara signifikan. Bahkan Italia berhasil mengembalikan penerimaan Negara sebesar 4 miliar euro. Oleh karena nya Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari pengalaman Negara yang telah menerapkan tax amnesty sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan program tersebut dengan baik.

Pajak masih merupakan sumber utama penerimaan Negara. Setelah melewati badai ekonomi di tahun 2015, pemerintah merasa yakin perekonomian akan semakin membaik di tahun 2016. Karenanya, dalam kebijakan APBN 2016 pemerintah menetapkan target penerimaan pendapatan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai 75% atau sebesar Rp1.360,2 triliun. Penetapan target pendapatan dan perpajakan tersebut relatif lebih besar jika dibandingkan dengan target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun dengan sumbangan perpajakan mencapai Rp1.294,3 triliun. Kenaikan target penerimaan perpajakan yang terus meningkat, tak lepas dari upaya Presiden untuk membawa Indonesia berpindah strategi dari negara yang mengandalkan industri ekstraktif berbasis sumber daya alam (SDA) menuju negara yang modern dimana perpajakan menjadi motor utama pembangunan. Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Indonesia pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan, salah satunya adalah tax amnesty.

Guna mewujudkan kebijakan tax amnesty, di tahun 2015 Pemerintah memasukan klausul mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Presiden Joko Widodo menyetujui kebijakan tersebut dengan memberi pengampunan pajak bagi orang Indonesia yang mau menarik dananya dari luar negeri dan di parkir di Tanah Air. Dan pada tahun 2016 permohonan tersebut dikabulkan oleh DPR yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pada pelaksanaan pengampunan pajak tahap awal pemerintah menargetkan adanya penerimaan pajak negara dari tax amnesty. Bila kita lihat dari fakta penerimaan dari periode awal sampai periode akhir sudah total nilai harta yang dilaporkan dalam pengampunan pajak sebesar Rp. 4.855 trilliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp. 3.676 trilliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp. 1.031 trilliun serta repatriasi sebesar Rp. 147 trilliun. Dan uang setoran pajak yang terkumpul dari pengampunan pajak sebesar Rp. 135 trilliun yang terdiri dari tebusan pengampunan pajak sebesar Rp. 114 trilliun dan sisanya untuk pembayaran tunggakan sebesar Rp. 18,6 triliun dan hasil penghentian pemeriksaan dan bukti permulaan sebesar Rp. 1,75 triliun, komposisinya terdiri dari:
a.       Orang Pribadi non UMKM sebesar  Rp. 91,1 trilliun
b.      Orang Pribadi UMKM sebesar Rp. 7,73 trilliun
c.       Badan / Perusahaan non UMKM sebesar Rp. 14,66 trilliun
d.      Badan / Perusahaan UMKM sebesar Rp. 656 miliar
Sementara itu, Ditjen Pajak mecatat jumlah wajib pajak yang ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty ini mencapai 956.000 wajib pajak yang dimana 48.000 diantaranya merupakan wajib pajak baru yang sama sekali belum pernah mempunyai NPWP
Dengan melihat pendapatan yang diraih dari program tax amnesty ini diharapkan dana yang sebesar itu dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah untuk melakukan berbagai kegiatan guna mendorong terjadinya peningkatan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.


Postingan populer dari blog ini

SIMPLE PRESENT TENSE

ROLLER COASTER MOOD

PEMBELIAN