HASIL PENERIMAAN DARI KEBIJAKAN TAX AMNESTY
Tax
amnesty adalah kebijakan pemerintah memberikan pengampunan
pajak kepada wajib pajak yang pernah melakukan pelanggaran perpajakan di masa
lalu. Tax amnesty diberikan dengan tujuan untuk mendapatkan kembali basis
data pajak yang lebih baik. Disamping itu, mengajak mereka yang pernah
melakukan pelanggaran untuk melaporkan kembali pajaknya secara benar sehingga
diharapkan meningkatkan kepatuhan terhadap perpajakan di masa depan. Tax amnesty sendiri pernah diberlakukan
di Indonesia pada tahun 1984. Namun saat itu dianggap kurang berhasil karena
respon wajib pajak yang rendah dan tidak diikuti dengan reformasi administrasi perpajakan
secara menyeluruh. Lalu ada juga kebijakan sunset policy yang dikeluarkan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di tahun 2008 dimana wajib pajak dapat
mengajukan permohonan pengampunan sanksi administrasi meskipun pajak terutang
tetap harus dibayarkan secara penuh. Pada tahun 2015 juga ditetapkan sebagai
Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) yaitu berupa penghapusan sanksi perpajakan
dan administrasi untuk wajib pajak yang belum mematuhi peraturan perpajakan
secara memadai.
Bila dilihat dari sejarah nya Tax amnesty sudah
beberapa kali diterapkan di banyak Negara di dunia.
Seperti India (1997), Irlandia (1988), dan Italia (1982, 1984, dan 2001/2002)
adalah contoh negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak dan
berhasil meningkatkan penerimaan Negara secara signifikan. Bahkan Italia
berhasil mengembalikan penerimaan Negara sebesar 4 miliar euro. Oleh karena nya
Pemerintah Indonesia perlu untuk belajar dari pengalaman Negara yang telah
menerapkan tax amnesty sebagai bahan pertimbangan untuk melaksanakan
program tersebut dengan baik.
Pajak
masih merupakan sumber utama penerimaan Negara. Setelah melewati badai ekonomi
di tahun 2015, pemerintah merasa yakin perekonomian akan semakin membaik di
tahun 2016. Karenanya, dalam kebijakan APBN 2016 pemerintah menetapkan target
penerimaan pendapatan negara sebesar Rp1.822,5 triliun dengan sumbangan
perpajakan mencapai 75% atau sebesar Rp1.360,2 triliun. Penetapan target
pendapatan dan perpajakan tersebut relatif lebih besar jika dibandingkan dengan
target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.761,6 triliun dengan sumbangan perpajakan
mencapai Rp1.294,3 triliun. Kenaikan target penerimaan perpajakan yang terus
meningkat, tak lepas dari upaya Presiden untuk membawa Indonesia berpindah
strategi dari negara yang mengandalkan industri ekstraktif berbasis sumber daya
alam (SDA) menuju negara yang modern dimana perpajakan menjadi motor utama pembangunan.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada di Indonesia
pemerintah berencana untuk mengeluarkan beberapa terobosan kebijakan, salah
satunya adalah tax amnesty.
Guna
mewujudkan kebijakan tax amnesty, di
tahun 2015 Pemerintah memasukan klausul mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) dalam revisi Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi prioritas Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Presiden Joko Widodo menyetujui kebijakan
tersebut dengan memberi pengampunan pajak bagi orang Indonesia yang mau menarik
dananya dari luar negeri dan di parkir di Tanah Air. Dan pada tahun 2016
permohonan tersebut dikabulkan oleh DPR yang tertuang dalam Undang Undang Nomor
11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Pada pelaksanaan
pengampunan pajak tahap awal pemerintah menargetkan adanya penerimaan pajak negara
dari tax amnesty. Bila kita lihat
dari fakta penerimaan dari periode awal sampai periode akhir sudah total nilai harta yang dilaporkan dalam pengampunan pajak
sebesar Rp. 4.855 trilliun terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar
Rp. 3.676 trilliun dan deklarasi harta luar negeri sebesar Rp. 1.031 trilliun
serta repatriasi sebesar Rp. 147 trilliun. Dan uang setoran pajak yang terkumpul dari pengampunan pajak sebesar Rp. 135
trilliun yang terdiri dari tebusan pengampunan pajak sebesar Rp. 114 trilliun
dan sisanya untuk pembayaran tunggakan sebesar Rp. 18,6 triliun dan hasil
penghentian pemeriksaan dan bukti permulaan sebesar Rp. 1,75 triliun,
komposisinya terdiri dari:
a.
Orang Pribadi non
UMKM sebesar Rp. 91,1 trilliun
b.
Orang Pribadi UMKM
sebesar Rp. 7,73 trilliun
c.
Badan / Perusahaan
non UMKM sebesar Rp. 14,66 trilliun
d.
Badan / Perusahaan
UMKM sebesar Rp. 656 miliar
Sementara itu, Ditjen Pajak mecatat jumlah wajib pajak yang ikut berpartisipasi dalam program tax amnesty ini mencapai 956.000 wajib pajak yang dimana 48.000 diantaranya merupakan wajib pajak baru yang sama sekali belum pernah mempunyai NPWP
Dengan melihat pendapatan yang diraih dari program tax amnesty ini diharapkan dana yang sebesar itu dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah untuk melakukan berbagai kegiatan guna mendorong terjadinya peningkatan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.