BAB III Pendidikan Kewarganegaraan (Hak Asasi Manusia)
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Ada berbagai versi
definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari
HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi
Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
1. UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4. C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa
membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
B.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika
dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai
berikut.
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia
tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk
semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
C. Macam – Macam Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia dalam berbagai kehidupan
diantaranya :
1.
Hak asasi pribadi (personal rights), meliputi
kemerdekaan memeluk agama masing- masing, hak menyatakan pendapat, dan hak
kebebasan berorganisasi atau berpartai.
2.
Hak asasi ekonomi (property rights atau harta
milik), meliputi hak kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual
sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
3.
Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang
sama dalam keadilan dan hukum pemerintahan (rights of legal equality).
4.
Hak asasi politik (political rights), yaitu hak
untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga
negara mempunyai hak dipilih dan memilih, mendirikan politik atau organisasi,
serta mengadakan petisi dan kritik atau saran.
5.
Hak asasi social dan kebudayaan (social and
cultural rights), yaitu hak memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan
kebudayaan yang disukai.
6.
Hak asasi untuk mendapat perlakuan dan perlindungan
hukum (procedural rights).
D. DASAR HUKUM PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
1.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (BAB XA, Pasal 28 A s/d J,
Perubahan ke-2 Undang-Undang Dasar republik Indonesia 1945);
2.
TAP MPR Republik Indonesia Nomor : II/MPR/1993 tentang GBHN;
3.
TAP MPR Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR1998 tentang Hak Asasi
Manusia;
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia;
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang telah diperbaharui
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2003 tentang
Rencana Aksi Nasional Hak-hak Asasi Manusia (RANHAM);
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181 tahun 1998 tentang
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
7.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 1998 tentang
menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam perumusan dan
penyelenggaraan, perencanaan program ataupun pelaksanaan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan;
8.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tanggal 10 Desember 1945;
9.
Deklarasi dan Program Aksi Wina tahun 1993.
SESUAI DENGAN TAP MPR NO. XVII/MPR/1998 TENTANG HAK ASASI MANUSIA, MAKA
PEMAHAMAN BAGI BANGSA INDONESIA ADALAH :
1.
Hak Asasi Manusia merupakan Hak Dasar seluruh umat manusia tanpa ada
perbedaan mengingat Hak Dasar merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, maka
pengertian Hak Asasi Manusia adalah Hak sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa
yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, Universal, dan abadi
berkaitan dengan harkat dan martabat manusia;
2.
Setiap manusia diakui dan dihormati mempunyai Hak Asasi yang sama tanpa
membedakan jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, agama, usia, status sosial,
pandangan politik, dan bahasa serta status lain;
3.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa Hak Asasi Manusia bersifat Historis dan
Dinamis yang pelaksanaannya berkembang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
E. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
F. Peran masyarakat dalam upaya menegakkan HAM,
diantaranya :
1.
Senantiasa menghargai, menghormati, serta
meningkatkan dan menjunjung tinggi harga diri manusia dan bangsa.
2.
Tidak ikut campur urusan orang lain apabila tidak
diminta.
3.
Tidak suka mencela, menghina, serta merendahkan
orang lain.
4.
Mensosialisasikan wawasan nasional dan
internasional mengenai hak asasi manusia.
5.
Mamantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM serta
memberikan pendapat, pertimbangan, dan saran kepada Badan pemerintah negara
pelaksana HAM.
6.
Mengadakan kerja sama internasional dalam rangka
memajukan dan melindungi HAM.
Sumber :