BAB VI Pendidikan Kewarganegaraan (Landasan, Unsur Dasar, dan Hakikat Wawasan Nusantara)
LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan
menjadi berbagai landasan, yaitu :
1.
Landasan
Idiil Pancasila.
Falsafah ideologi bangsa dan
dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara.
Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan
idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2.
Landasan
Konstitusional.
Kata konstitusional biasa
berkaitan erat dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga
berlandaskan pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan
konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal
1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh MPR.
3.
Landasan
Visional.
Landasan visional atau tujuan
nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea keempat yaitu :
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan
kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
·
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landasan
Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu
merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan
sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan
Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan
wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam
ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur dasar Wawasan Nusantara antara lain:
1. Wadah (Contour). Kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
2. Isi (Content)Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
3.
Tata laku
(Conduct)Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
·
Tata laku
Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
·
Tata laku
Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga
produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
1. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan
Wawasan Nusantara.
a) Kedudukan Wawasan
Nusantara berada di dalam HIRARKI PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut (S
Sumarsono, 2005, hal 87)
·
Hirarki I
= Landasan Idiil = PANCASILA sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar Negara
·
Hirarki
II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
·
Hirarki
III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
·
Hirarki
IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan Nasional
·
Hirarki V
= Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara)
b) Fungsi Wawasan
Nusantara adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (S Sumarsono, 2005, hal
90)
c) Tujuan Wawasan
Nusantara adalah mewujudkan NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku, atau daerah (S Sumarsono, 2005, hal 90)
SUMBER :