BAB V Pendidikan Kewarganegaraan (Wawasan Nusantara dan Latar Belakang Filosofi)
WAWASAN NASIONAL
Wawasan Nasional, yang di
Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara
pandang terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang
bearti melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005).
Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan itu pada umumnya berkaitan dengan cara
pandang tentang hakikat sebuah Negara yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya.
Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang
dibuat di LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan
pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
·
Konsep
”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI
·
Konsep
”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI
·
Konsep
”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU RI
·
Konsep
”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk menjaga kekompakan ABRI
Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966
yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan
Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives) dan
rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa dan tujuan
negara Indonesia”.
·
Pada
Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas” dijadikan sebagai ”Wawasan
Nusantara”.
·
Pada 1973
Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab
II Huruf E.
1.
Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah
Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya
mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan
dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia.
2. Wawasan
Nasional Suatu Bangsa
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau
memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
·
Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
·
Jiwa, tekad dan semangat manusia /
rakyat
·
Lingkungan
Hakekat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Dalam konteks teori, telah
berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti dilontarkan oleh beberapa
pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal 59-60)
- Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel
- Negara
merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu,
bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
- Negara
adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
- Dalam
usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas
dari alam dan hukum alam.
- Semakin
tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber
daya alam.
- Pandangan/ajaran
Rudolf Kjellen
- Negara
merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual
yang membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
- Negara
merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
- Negara
dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia
dapat berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya
sendiri untuk membangun kekuatannya sendiri.
·
Landasan
Wawasan Nusantara adalah
o Landasan Idiil = PANCASILA
o Landasan Konstitusional = UUD
1945
·
Unsur
dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S Sumarsono, 2005, hal 85)
o WADAH (CONTOUR). Wadah kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
o ISI (CONTENT). Adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
o TATA LAKU (CONDUCT). Adalah hasil
interaksi antara ”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan
lahiriah.
·
Asas-asas
Wawasan Nusantara adalah (S Sumarsono, 2005, hal 87)
o Kepentingan yang sama
o Keadilan
o Kejujuran
o Solidaritas
o Kerjasama
o Kesetiaan
3. Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan
ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas
aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan
iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam
wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai
penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu,
implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber
daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal
balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
4.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya
oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan
Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma
nasional sbb:
· Pancasila
(dasar negara) =>Landasan Idiil
· UUD
1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
· Wasantara
(Visi bangsa) =>Landasan Visional
· Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
· GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
5. Fungsi Wawasan
Nusantara
adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
6. Tujuan wawasan
nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD
1945 dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek
kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan
bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang
geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai
berikut ((S. Sumarsono, 2005) :
a.
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
b.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
c.
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
d.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
1. Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Yaitu menjadikan Pancasila
sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari
Pancasila menjadi dasar dari pengembangan wawasan itu.
§
Sila 1
(Ketuhanan yang Maha Esa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
menghormati dan menghargai kebebasan beragama.
§
Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
§
Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
§
Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mencapai mufakat.
§
Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan dan keadilan seluruh rakyat
Indonesia.
2. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
Yaitu menjadikan wilayah
Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi
obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi
dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
a.
Saat RI
merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee
En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia
adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau
Indonesia.
·
Dengan
aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
·
Laut
menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan
b. Indonesia kemudian mengeluarkan
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di
sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang
wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian
daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak
negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas
lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan
titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”
·
Jadi,
pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh,
kesatuan yang bulat dan utuh.
c. Indonesia kemudian mengeluarkan
UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep
kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu,
·
Maka
Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
·
Dampaknya
adalah jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun
1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi
Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65%
wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
d. Pada 1982, Konferensi PBB tentang
Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan
(seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
·
Asas
Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation
Convention on the Law af the Sea).
·
Dampak
dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi
Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
e. Indonesia kemudian meratifikasi
UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
f. Sejak 16 November 1993 UNCLOS
1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16
November 1994.
g. Perjuangan selanjutnya adalah
perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery
Orbit).
h. Jadi, wilayah Indonesia adalah
(Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74)
·
Wilayah
territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut
·
Wilayah
ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut
·
Wilayah
ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km
·
Wilayah
udara nasional Indonesia setinggi 110 km
·
Batas
antariksa Indonesia :
·
Tinggi =
33.761 km
·
Tebal GSO
(Geo Stationery Orbit) = 350 km
·
Lebar GSO
(Geo Stationery Orbit) = 150 km
3. Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
Yaitu menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia. Menurut Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia
mempunyai lebih dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut
Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa
besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
4. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Yaitu menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
·
20 Mei
1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
·
28
Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
·
17 Agustus
1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
SUMBER
:
https://girilfc.wordpress.com/2013/03/21/wawasan-nasional-suatu-bangsa-teori-kekuasaan-dan-geopolitik/