KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
:
Koperasi adalah suatu organisasi yang bergerak dibidang perekonomian dengan
system ekonomi kerakyatan karena dijalankan oleh orang orang yang mempunyai
tujuan sama yaitu menyejahterakan anggotanya.
2.
Jenis – Jenis
Koperasi :
a)
Koperasi menurut fungsinya :
·
Koperasi konsumsi
adalah koperasi yang menyediakan pengadaan barang serta jasa untuk memenuhi segala
kebutuhan anggotanya.
·
Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang bergerak dibidang distribusi barang kepada konsumen.
·
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang kemudian menjualnya kembali
kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan serta mendapatkan kebutuhan.
·
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa untuk melayani anggotanya seperti
simpan pinjam atau asuransi.
b)
Koperasi berdasarkan tingkatannya :
·
Koperasi Primer adalah koperasi
primer ialah koperasi yang beranggotakan terdiri dari perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan teridiri dari
gabungan beberapa koperasi primer.
·
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal terdiri
dari 5 koperasi primer
c)
Koperasi berdasarkan anggotanya :
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen
barang/jasa atau mempunyai sebuah usaha.
·
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan
dari masyarakat suatu desa. Koperasi ini
berkegiatan membantu para anggotanya dalam melakukan usaha terutama dibidang
pertanian.
·
Koperasi Sekolah adalah koperasi
yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, murid, dan karyawan sekolah, yang
dalam kegiatan usaha berwujud menyediakan segala perlengkapan sekolah seperti :
buku, pensil, pulpen, dll.
3. Tujuan Koperasi :
a)
Meningkatkan
taraf hidup anggotanya serta masyarakat.
b)
Membuat
suatu peluang usaha bagi para anggotanya.
c)
Membangun
dan mengembangankan potensi dari para anggotanya.
d)
Mewujudkan
perekonomian nasional yang makmur.
4. Prinsip –Prinsip Koperasi :
a) Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan
Terbuka.
Koperasi menerima anggotanya secara terbuka untuk
siapapun yang ingin menjadi anggota tanpa syarat apapun.
b) Pengelolaan Dilakukan Secara
Demokrasi.
Koperasi melaksanakan kegiatannya dengan
berdasarkan asas kekeluaragaan yang berlandaskan demokrasi dalam melakukan
pembentukan organisasi, rapat anggota, pemilihan pengurus, dll.
c) Pembagian Hasil Secara Adil.
Koperasi melakukan berbagai usahanya dengan sangat
adil terutama pada pembagian SHU yang disesuaikan dengan besarnya usaha yang
dilakukan karena demi mewujudkan kesejahtraan dari para anggotanya.
d) Kemandirian.
Koperasi berdiri sendiri tanpa naungan
dari organisasi lain. Segala usaha yang dilakukan dijalankan oleh para
anggotanya dan untuk anggotanya.
e) Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dapat dikatakan mandiri
dalam melaksanakan kegiatannya tetapi dalam usaha memajukan usahanya suatu
koperasi dapat bekerja sama dengan koperasi lainnya untuk memperluas cakupan bidang
usaha demi kelangsungan pengoperasian dari koperasi tersebut.