KOPERASI

   1.      Pengertian Koperasi :

Koperasi adalah suatu organisasi yang bergerak dibidang perekonomian dengan system ekonomi kerakyatan karena dijalankan oleh orang orang yang mempunyai tujuan sama yaitu menyejahterakan anggotanya.

   2.     Jenis – Jenis Koperasi :

a)          Koperasi menurut fungsinya :

·         Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan pengadaan barang serta jasa untuk memenuhi segala kebutuhan anggotanya.
·         Koperasi pemasaran adalah koperasi yang bergerak dibidang distribusi barang kepada konsumen.
·         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang kemudian menjualnya kembali kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan serta mendapatkan kebutuhan.
·         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyediakan jasa untuk melayani anggotanya seperti simpan pinjam atau asuransi.

b)         Koperasi berdasarkan tingkatannya :

·           Koperasi Primer  adalah koperasi primer ialah koperasi yang beranggotakan terdiri dari perseorangan.
·           Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan teridiri dari gabungan beberapa koperasi primer.
·           Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan minimal terdiri dari 5 koperasi primer

c)     Koperasi berdasarkan anggotanya :

·         Koperasi produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang/jasa atau mempunyai sebuah usaha.
·         Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan dari masyarakat suatu desa.  Koperasi ini berkegiatan membantu para anggotanya dalam melakukan usaha terutama dibidang pertanian.
·         Koperasi Sekolah  adalah koperasi yang beranggotakan warga sekolah yaitu guru, murid, dan karyawan sekolah, yang dalam kegiatan usaha berwujud menyediakan segala perlengkapan sekolah seperti : buku, pensil, pulpen, dll.

    3.     Tujuan Koperasi :

a)         Meningkatkan taraf hidup anggotanya serta masyarakat.

b)        Membuat suatu peluang usaha bagi para anggotanya.

c)         Membangun dan mengembangankan potensi dari para anggotanya.

d)        Mewujudkan perekonomian nasional yang makmur.


   4.     Prinsip –Prinsip Koperasi :

a)      Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggotanya secara terbuka untuk siapapun yang ingin menjadi anggota tanpa syarat apapun.

b)      Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
     Koperasi melaksanakan kegiatannya dengan berdasarkan asas kekeluaragaan yang berlandaskan demokrasi dalam melakukan pembentukan organisasi, rapat anggota, pemilihan pengurus, dll.

c)      Pembagian Hasil Secara Adil.
Koperasi melakukan berbagai usahanya dengan sangat adil terutama pada pembagian SHU yang disesuaikan dengan besarnya usaha yang dilakukan karena demi mewujudkan kesejahtraan dari para anggotanya.

d)      Kemandirian.
     Koperasi berdiri sendiri tanpa naungan dari organisasi lain. Segala usaha yang dilakukan dijalankan oleh para anggotanya dan untuk anggotanya.

e)      Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dapat dikatakan mandiri dalam melaksanakan kegiatannya tetapi dalam usaha memajukan usahanya suatu koperasi dapat bekerja sama dengan koperasi lainnya untuk memperluas cakupan bidang usaha demi kelangsungan pengoperasian dari koperasi tersebut.


Postingan populer dari blog ini

SIMPLE PRESENT TENSE

ROLLER COASTER MOOD

PEMBELIAN